Kamis, 25 Maret 2010

TUGAS UNTUK KALIAN

1. Sebutkan tugas perwakilan diplomatik!
2. Sebutkan fungsi perwakilan diplomatik!
3. Sebutkan perangkat-perangkat perwakilan diplomatik!
4. Jelaskan fungsi konsuler !
5. Sebutkan perbedaan korps diplomatik dan korps konsuler!
Silahkan di kirimkan ke alamat e-mail saya a3ny_chaby@yahoo.com paling lambat puku 00.00 tanggal 14 April 2010. Tugas ini adalah nilai tugas pertama untuk semester 2.
GOOD LUCK…
Ilmu Tanpa Budi adalah Kerapuhan Jiwa… selengkapnya..

Pengertian Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra) hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pentingnya Hubungan Internasional
Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada oula yang banyak jumlah penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan seperti itu yang sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut :
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Sarana Hubungan Internasional
1. Departemen Luar Negeri
2. Diplomatik
Jenis
1. Bilateral : Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. Beberapa contoh konkret perjanjian bilateral :
a. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia ;
b. Perjanjian antara Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan
2. Multilateral : mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya , tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. Beberapa contoh tentang perjanjian multilateral sebagai berikut :
a. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik
b. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang

TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik, ataupun ilmu-ilmu sosial lain, pengertian perjanjian internasional sangat beragam :
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H
Perjanjian internasioanl adalah perjanjian yang diadakan oleh antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional ialah suatu persetujuan diantara subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral dan multilateral
c. Oppenheimer Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujaun antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya
d. Konferensi Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara selaku subyek hukum internasional
2. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau negara tentang obyek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain. Namun perjanjian belum dapat diberlakukan oleh setiap negara sebelum diratifikasi negaranya masing-masing.
c. Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengingatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disyahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatangan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan., hal ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1) Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan yang otoriter;
2) Ratifikasi oleh badan legislatif jarang digunakan;
3) Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian

FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum. Ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan, dan lazimnya hal demikian diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/pengangkatan dan penerimaan perwakilan diplomatik
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti nonpolitis) dengan negara lain adalah sebagai berikut:
1) Harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.
2) Prinsip-prinsip hukum internasionalyang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik
b. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik :
1) Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun di negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta bendadan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5) Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun iptek
Dalam keputusan kongres wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut :
a) Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
e) Memelihara hubungan persahabatan kedua negara
c. Perangkat perwakilan diplomatik
Menurut ketetapan konggres wina 1815 dan konggres auz la chaella 1818 (Konggres achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan dengan perangkat-perangkat berikut :
1) Duta besar berkuasa penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik
2) Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3) Menteri residen, seorang menteri residen bukan dianggap sebagi wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan kepala negara dimanamereka bertugas.
4) Kuasa usaha (charge d’affair). Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas : (a) kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan; (b) kuasa usaha sementara yang melakukan pekerjaan dari kepala perwakilan , ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
5) Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian yaitu atase pertahanan dan atase teknis
2. Perwakilan Non Politik (Konsuler)
Dalam persoalan non politik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili ileh kops konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1) Konsul jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas
2) Konsul dan wakil konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor kunsuler
3) Agen konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan ke kota-kota yang termasuk kekonsulan
a. Fungsi perwakilan konsuler
Perwakilan konsuler mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada di dalam wilayah kerjanya
3) Melaksanakan pengamatan, penilaian , dan pelaporan
4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya
5) Menyelenggarakan urutan pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi, dan persandian
6) Melaksanakan urusasn tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler
b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan mencakup bidang berikut:
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, ,mahasiswa dan lain-lain
3) Bidang-bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim,
b. Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrative lainnya
c. Bertindak sebagai subyek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima
3. Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler Secara Umum
Persamaan, baik perwakilan diplomatik dan konsuler merupakan urusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain
Perbedaan

Korps Diplomatik
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
3. Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam negara penerima
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

Korps Konsuler

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
4. Tidak mempunyai ekstrateritotial (tunduk pada pelaksanaan kekuatan peradilan)
selengkapnya..